Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Ketentuan
umum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen
terdiri dari pembatasan pengertian tentang guru, kualifikasi akademik,
kompotensi, sertifikasi dan seterusnya. Secara lengkap uraian tentang ketentuan
umum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
2.
Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi,
tanggung jawab,
3.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja,
4.
Memiliki jaminan perlindungan hukum,
5.
Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Selain itu
pula ditegaskan dalam aturan tentang Pemberdayaan Profesi keguruan yang dapat
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode
etik profesi. Salah satu bentuk pemberdayaan profesionalisme keguruan dalam
bentuk proses Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi melalui:
·
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
·
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib
membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
·
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan anggaran
untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Sertifikasi
guru, sebagai salah satu dari sekian banyak upaya pemerintah untuk meningkatkan
kualifikasi guru sebagai tenaga profesional sudah dilaksanakan melalui
mekanisme yang ditetapkan ...
Peraturan Pemerintah tentang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor Tentang 66 tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan.
Salah satu
kompotensi dasar yang harus dimiliki oleh guru profesional adalah kemampuan
guru untuk membuat dan melaksanakan penelitian Ilmiah. Sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan ...
Pengertian
kompotensi kepribadian guru dapat dipahami dengan terlebih dahulu memahami
pengertian Guru dan pengertian kompotensi. Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, ...
Pengertian
Guru Pada hakekatnya guru adalah tenaga pendidik yang memiliki tugas mengajar.
Pandangan tersebut sesungguhnya sangatlan sempit, karena guru sesungguhnya
tidak hanya sebagai ...
Tags: dan, dosen, Guru, guru profesional, kompetensi guru, no
14,
Pengertian Guru, profesional, undang-undang guru, Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Play Casino Slot Machines - Mapyro
BalasHapusLooking for a slot machine game? At 파주 출장샵 Mapyro, we have 충청북도 출장마사지 a large selection of casino slot machines. Find out where 과천 출장안마 all casino slots 천안 출장샵 are located and when to 영천 출장샵 go to