Minggu, 07 Oktober 2012

Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen


Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Ketentuan umum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen terdiri dari pembatasan pengertian tentang guru, kualifikasi akademik, kompotensi, sertifikasi dan seterusnya. Secara lengkap uraian tentang ketentuan umum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
2.      Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
3.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
4.      Memiliki jaminan perlindungan hukum,
5.      Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selain itu pula ditegaskan dalam aturan tentang Pemberdayaan Profesi keguruan yang dapat diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi. Salah satu bentuk pemberdayaan profesionalisme keguruan dalam bentuk proses Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi melalui:
·         Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
·         Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
·         Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
                                       


Sertifikasi guru, sebagai salah satu dari sekian banyak upaya pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi guru sebagai tenaga profesional sudah dilaksanakan melalui mekanisme yang ditetapkan ...
Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor Tentang   66 tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan.
Salah satu kompotensi dasar yang harus dimiliki oleh guru profesional adalah kemampuan guru untuk membuat dan melaksanakan penelitian Ilmiah. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan ...
Pengertian kompotensi kepribadian guru dapat dipahami dengan terlebih dahulu memahami pengertian Guru dan pengertian kompotensi. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, ...
Pengertian Guru Pada hakekatnya guru adalah tenaga pendidik yang memiliki tugas mengajar. Pandangan tersebut sesungguhnya sangatlan sempit, karena guru sesungguhnya tidak hanya sebagai ...




1 komentar:

  1. Play Casino Slot Machines - Mapyro
    Looking for a slot machine game? At 파주 출장샵 Mapyro, we have 충청북도 출장마사지 a large selection of casino slot machines. Find out where 과천 출장안마 all casino slots 천안 출장샵 are located and when to 영천 출장샵 go to

    BalasHapus